Gerbang Sumatra Dijaga Ketat, Tiga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polda Lampung

banner 468x60

Harianpatiot.com | Lampung Selatan – Dalam kurun waktu dua pekan, Polda Lampung berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkoba lintas provinsi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Operasi beruntun tersebut menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis yang diduga berasal dari jaringan terorganisir lintas wilayah.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate. Jika ditaksir, nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp131,4 miliar dengan potensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi simpul strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas provinsi bahkan internasional.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menutup jalur peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu aktor utama di balik jaringan ini,” tegas Helfi saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026), didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kecurigaan petugas terhadap sebuah truk Isuzu Elf bermuatan semangka berujung pada penemuan 66 paket sabu seberat bruto 70 kilogram yang disembunyikan rapi di dalam karung, tertutup tumpukan buah.

Tiga tersangka diamankan, yakni R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35). Barang haram tersebut diketahui berasal dari Pelalawan, Riau, dan direncanakan diedarkan ke Surabaya atas perintah seorang pengendali berinisial F yang kini berstatus DPO.

Para pelaku dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun hingga tertangkap, salah satu tersangka baru menerima Rp25 juta sebagai uang jalan.

Pengungkapan kedua terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menggagalkan pengiriman 13,84 kilogram sabu bersama 964 cartridge liquid etomidate yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta Utara.

Satu tersangka berinisial M berperan sebagai kurir, sementara R.A bertugas sebagai penerima sekaligus penyalur lanjutan dengan imbalan Rp4 juta. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan etomidate.

Sementara pemberi perintah berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sehari berselang, tepatnya 22 Januari 2026 pukul 14.35 WIB, petugas KSKP Bakauheni kembali mencurigai dua paket dalam truk box Isuzu yang dikirim dari Medan ke Jakarta. Pemeriksaan mendalam mengungkap 33 bungkus sabu, ribuan pil ekstasi berbagai merek, serta cartridge berisi cairan etomidate.

Pengembangan kasus mengarah ke Jakarta Barat, tempat dua tersangka U.S (43) dan N (23) diamankan di sebuah lokasi jasa pengiriman.

U.S diduga bertugas mengambil paket lalu menyerahkannya kepada pihak lain atas instruksi pengendali berinisial M.B (DPO), dengan total upah sekitar Rp10,5 juta. Sementara N menerima sekitar Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan serupa.

Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin, amphetamine, dan etomidate.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pengungkapan beruntun ini kembali menegaskan posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai gerbang krusial yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika antarwilayah. Polda Lampung memastikan pengawasan di jalur penyeberangan tersebut akan terus diperketat demi memutus mata rantai peredaran narkoba nasional.

(Han)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *