Harianpatriot.com| Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Polres Lampung selatan bersama unit Reskrim Polsek Sidomulyo, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu (11/2/26) di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung selatan AKP Noviarif Kurniawan dan Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan menjelaskan bahwa Kejadian ini bermula ketika tersangka berinisial ABG, mendatangi toko milik korban, Rohimah (49), dan berpura-pura menawar sebuah golok.
“Jadi, setelah golok dikeluarkan dari sarungnya, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan dan membacok korban Rohimah pada bagian kaki kiri sebanyak satu kali”. Ujar Kapolres, Jum’at (13/2/26)
Lanjut Kapolres, Selanjutnya suami korban, M. Fajeri (62), berusaha membela dan menolong sang istri yang sudah terkena bacokan pelaku, namun sang suami turut dibacok juga oleh tersangka ABG pada bagian tangan kanan.
Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tersangka pada Jumat, (13/2/26) di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan”. Imbuh AKBP Toni Kasmiri
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bilah golok, 1 kain penutup wajah, 1 tas pinggang, 1 topi, 1 unit telepon genggam, dan 1 jaket hoodie.
Saat ini Polsek Sidomulyo masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (Andika Mahesa)










