Harianpatriot.com | Lampung Timur – Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mugo Harsono, mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Penangkapan dilakukan pada malam Jumat (25/4/2025) di sebuah rumah di Desa Karang Anom, sekitar pukul 23.00 WIB.
Mugo Harsono diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes tahun 2018 serta tunggakan pekerjaan tahun anggaran 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp321 juta lebih.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dan penyidik Kejari Lampung Timur berdasarkan surat perintah penangkapan PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing.

Agustinus menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai kepala desa periode 2014-2019 itu sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak Oktober 2023, Mugo dinyatakan buron dan resmi masuk DPO Kejari Lampung Timur pada Juli 2024.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur (Laporan No: 700/029.LHP/02-K/2024), kerugian keuangan negara akibat perbuatannya tercatat sebesar Rp321.298.000. Penyalahgunaan kewenangan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri.
Kini, Mugo Harsono resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 April 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai surat perintah PRINT-630/L.8.16/Td.1/04/2025.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa,” tegas Kajari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum, sekecil apapun, tak akan luput dari proses keadilan. Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor, bahkan setelah bertahun-tahun bersembunyi.
(Jamhur)











