Dilaporkan Masyarakat, SMP N 4 Sekampung Diduga Tabrak Aturan!! Terkesan Tutup Mata dalam Mengelola Dana BOS Reguler

banner 468x60

Harianpatriot.com | Lampung timur –  Menurut hasil pantauan awak media plafon pintu utama masuk sekolah SMP N 4 Negri Sekampung Rusak termakan usia sejak lama, dan beberapa titik kerusakan lainnya disekolah tersebut terkesan rusak ringan yang enggan diperbaiki.

Hal itu terungkap saat awak media berkunjung Ke sekolah melakukan jurnal secara langsung terkait Hasil kinerja Kepala sekolah semasa ia menjabat.

Saat ditemui, Agus selaku kepala sekolah membenarkan bahwa terkait kegunaan dana BOS, termasuk BOS Reguler di sekolah nya sudah ia realisasikan semua. Ungkapnya pada wartawan pada Senin (14/2/2025) diruang kerja nya dini hari.

“Namun, pakta yang terjadi dilapangan masih banyak ditemukan dugaan-dugaan yang dikategorikan tidak transparan dalam mengelola dana BOS reguler yang ada di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Kabar itu mencuat saat awak media menerima laporan yang datang dari wali murid yang menuntut kan sekolah anak nya di instansi pendidikan setempat belum lama ini.

“Pihak sekolah terkesan tutup mata terhadap kerusakan disekolah, Sementara dana BOS disekolah yang terus mengalir setiap tahun nya.

Kemana Anggaran nya pak kepsek ??
Apa yang sudah diperbuat ??

“Menyikapi hal itu Kepala sekolah berdalih menjawab bahwa terkait penyaluran dana BOS Reguler sudah kita realisasikan semua untuk keperluan sarana prasarana sekolah, Namun tidak mencukupi untuk mengcover semua, sehingga dialokasikan mengelola kegiatan yang lainnya, singkat Kepsek.

Kinerja kepala sekolah melalui penyaluran dana BOS reguler yang patut diduga Mark-up Anggaran, tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.

Sementara kegunaan dana BOS reguler yang telah diatur dalam uu (peraturan perundangan-undangan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022) yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler.

“Kinerja kepala sekolah menjadi sorotan publik, diharapkan Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD Lamtim serta pihak APH segera monitor, karena transparansi dalam pengelolaan Anggaran wajib dipertanggung jawabkan. Serta diketahui pemerintah dan peraturan per UU yang berlaku .

“Kerusakan sekolah yang dianggap ringan enggan diperbaiki semasa jabatan.” Yang seharus nya itu harus diutamakan karena menyangkut keselamatan, serta kenyamanan proses belajar mengajar disekolah, apalagi termasuk kategori rusak ringan Yang telah diatur dalam pengelolaan dana BOS reguler. Pihak sekolah belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dugaan ini, hingga berita ini diterbitkan.

(Jamhur)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *