Harianpatriot.com | Bandar Lampung – Setelah hampir setahun buron, tersangka kasus korupsi pembangunan mes guru MAN IC Lampung Timur akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Pelaku yang berinisial KM alias AS ditangkap di sebuah rumah makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (17/7). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung, Fajar Gurindro, yang memastikan operasi berjalan mulus tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan hasil operasi intelijen yang terencana dan dilakukan secara profesional,” ujar Fajar Gurindro, Jumat (18/7).
KM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan mes guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek Rp2,26 miliar. Kasus ini telah ditangani Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024, namun tersangka sempat kabur selama hampir satu tahun hingga akhirnya berhasil dilacak dan dibekuk.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, ia akan ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Fajar.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara transparan.
“Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan. Negara hadir untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tetap percaya pada proses hukum yang tegas namun humanis.
“Pesan kami jelas: pelaku korupsi akan terus diburu sampai kapan pun. Tidak ada kompromi,” pungkas Fajar Gurindro.
(Red)











